triggernetmedia.com – Pemerintah Arab Saudi resmi mengubah tarif bea masuk terhadap 51 komoditas impor dari seluruh negara. Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai peluang ekspor Indonesia ke Arab Saudi tetap terbuka, terutama untuk produk bernilai tambah yang belum banyak diproduksi di negara tersebut.
Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, mengatakan perubahan tarif perlu disikapi sebagai momentum bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar ekspor.
“Perubahan tarif oleh Pemerintah Arab Saudi perlu kita sikapi sebagai upaya membuka peluang baru. Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products), khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi, seperti kerupuk udang,” kata Zulvri, Kamis (16/7/2026).
Peluang Ekspor Masih Terbuka
Menurut Zulvri, perubahan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi sekaligus mendorong pengembangan sektor pertanian dalam negeri. Kebijakan itu juga dinilai tetap sejalan dengan komitmen Arab Saudi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Di sisi lain, penguatan sektor pertanian dan akuakultur di Arab Saudi diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan berbagai produk dan layanan pendukung yang dapat dipenuhi oleh Indonesia.
Mulai dari teknologi budidaya, sistem rantai dingin (cold chain), pakan, benih, hingga berbagai jasa pendukung lainnya dinilai memiliki peluang kerja sama yang cukup besar.
“Berbagai kebutuhan yang akan mengiringi kebijakan ini dapat menjadi peluang kerja sama antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya.
Pelaku Usaha Diminta Tingkatkan Daya Saing
Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 yang diterbitkan pada 15 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak 26 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengatur tarif bea masuk terhadap 51 komoditas, di antaranya ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu, telur, buah-buahan, bunga, hingga berbagai produk olahan pertanian.
Kemendag optimistis produk Indonesia tetap mampu bersaing di pasar Arab Saudi selama pelaku usaha terus menjaga kualitas produk, meningkatkan efisiensi biaya produksi, memenuhi standar keamanan pangan, serta mengembangkan produk bernilai tambah.
“Kami optimistis produk Indonesia tetap mampu bersaing di pasar Arab Saudi selama produk tersebut berkualitas. Selain itu, pelaku usaha perlu memperhatikan efisiensi biaya, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, serta pengembangan produk bernilai tambah agar tetap kompetitif,” kata Zulvri.
Perdagangan Indonesia-Arab Saudi Capai US$2,19 Miliar
Berdasarkan data Kemendag, total nilai perdagangan Indonesia dan Arab Saudi sepanjang Januari-Mei 2026 mencapai 2,19 miliar dolar AS.
Dari jumlah tersebut, nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi tercatat sebesar 843 juta dolar AS, menunjukkan pasar Arab Saudi masih menjadi salah satu tujuan ekspor penting bagi produk-produk Indonesia.










