triggernetmedia.com – Dugaan pelarian Liu Xiaodong, warga negara China yang menjadi tersangka kasus terkait pertambangan emas ilegal, menggegerkan aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Liu diketahui berstatus tahanan hakim dengan bentuk tahanan rumah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Liu tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Ketapang tanpa izin. Ia sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Liu kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi di Entikong. Saat ini, ia sedang dalam perjalanan kembali ke Ketapang untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Ketapang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan pihaknya menjemput tersangka tersebut. “Kami sedang menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Panter, Sabtu, 7 Februari 2026.
Hingga kini, aparat belum menjelaskan secara rinci kronologi dugaan pelarian Liu maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Perkara Liu Xiaodong sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Kasus itu juga telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dan masuk tahap persidangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Liu tercatat sebagai terdakwa dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026. Liu ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 berdasarkan penetapan hakim.
Penasihat hukum PT SRM, Wawan Ardianto, mendesak agar dugaan kaburnya Liu diusut tuntas. Ia menilai mustahil tersangka bergerak sendiri dari Ketapang hingga ke Entikong.
“Perlu investigasi terbuka untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Dari keluar rumah sampai ke Entikong, bersama siapa saja, itu harus ditelusuri,” kata Wawan.
Menurut Wawan, pemberian status tahanan rumah kepada Liu patut dipertanyakan. Selain berstatus WNA, Liu memiliki rekam jejak pidana sebelumnya.
“Dia pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan, lalu kembali tersangkut kasus pidana lain. Seharusnya ini menjadi pertimbangan kuat. Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?” ujarnya.




