triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini menjadi langkah awal implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya melalui skema collaborative justice bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi menjelaskan bahwa MoU ini menjadi dasar kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menangani serta membina pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial. Skema ini akan menjadi alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Ini menjadi mekanisme yang lebih efektif bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya usai penandatanganan MoU di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Terkait pengawasan, Edi memastikan pemerintah daerah akan menyusun mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pengawasan kegiatan kerja sosial—mulai dari pembersihan lingkungan hingga pelatihan pembinaan—akan melibatkan OPD yang relevan.
“Misalnya Satpol PP dan dinas-dinas yang memiliki fungsi pembinaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun banyak bidang layanan publik membutuhkan dukungan dan pendampingan hukum, skema collaborative justice ini difokuskan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan untuk diterapkan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Edi menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai pendekatan yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan.
“Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah dan Kejaksaan dapat bersinergi dalam membina pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
KUHP baru mengusung konsep kolaboratif yang menekankan pidana kerja sosial, pembinaan berbasis pelatihan keterampilan, serta prinsip restorative justice dan rehabilitatif. Pendekatan ini bertujuan menghadirkan pemulihan dan perbaikan sosial, bukan sekadar memberikan efek jera melalui hukuman penjara.











