triggernetmedia.com, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mencatatkan capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi terakhir, realisasi pendapatan telah mencapai 41,7 persen dari total target Rp818 miliar yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa capaian pajak daerah bahkan telah melampaui target, meski retribusi masih belum optimal.
“Alhamdulillah, untuk pajak daerah bahkan sudah melampaui target. Namun retribusi masih belum mencapai sasaran,” ujarnya usai rapat evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan II di Ruang Pontive Center, Selasa (8/7/2025).
Edi menambahkan, dalam rapat evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kota Pontianak masuk dalam kategori zona hijau secara nasional. Hal ini menandakan pengelolaan pendapatan daerah berjalan baik dan akuntabel.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya terus menggali potensi penerimaan, terutama dari sektor-sektor yang belum tergarap maksimal seperti parkir, restoran, dan hiburan. Salah satu strategi yang sedang dilakukan adalah pendataan faktual terhadap aktivitas, fungsi lahan, dan bangunan untuk pemetaan potensi pajak.
“Tahun lalu kita membukukan pendapatan Rp516 miliar. Tahun ini target kita naik menjadi Rp818 miliar. Ada tren peningkatan setiap tahun,” ujarnya.
“Saya minta Bapenda dan OPD terus mengupayakan pencapaian target ini,” lanjutnya.
Edi juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk aktif memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi. Ia menegaskan, pendapatan daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan kota.
“Kalau pendapatan tinggi, kita bisa bangun jalan, drainase, dan infrastruktur lainnya. Jadi partisipasi masyarakat sangat penting,” tegasnya.
Kemandirian Fiskal Meningkat
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Prof Dr Eddy Suratman, menilai kinerja fiskal Kota Pontianak menunjukkan tren membaik. Ia mencatat hingga 30 Juni 2025, rasio kemandirian fiskal daerah telah mencapai 35 persen.
“Rasio derajat desentralisasi fiskal juga di angka 35 persen, sedangkan kemandirian daerah sebesar 55 persen. Ini menggambarkan kemajuan yang patut diapresiasi,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan bahwa sebagai kota perdagangan dan jasa, sumber utama PAD Kota Pontianak berasal dari sektor-sektor perkotaan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), BPHTB, serta PBB-P2.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal, agar tidak membebani masyarakat.
“Pendapatan boleh ditingkatkan, tapi masyarakat harus tetap nyaman. Jangan sampai beban fiskal justru melemahkan daya beli dan partisipasi publik,” tuturnya.
Dengan tren positif tersebut, Prof Eddy optimistis bahwa kinerja pendapatan daerah dan perekonomian Kota Pontianak akan terus tumbuh ke depan.
“Insya Allah, saya optimistis ekonomi Kota Pontianak akan berkembang lebih baik tahun ini dan tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.




