“Bahwa ini mega skandal, saya pikir terpencil tambahan besar dari itu. Ini kejahatan demokrasi yang tersebut disusun dengan luar biasa,” ujar Feri dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Feri, ada aktor besar pada balik putusan tersebut. Lalu siapa aktor besar yang tersebut dimaksud oleh Feri?
“Saya meyakini keterlibatan orang yang mana terpencil tambahan powerfull dari Gibran kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi. Itu sebabnya jari telunjuk akan mengarah kepada Presiden Jokowi,” kata Feri.
Ia menilai, Jokowi telah dilakukan memainkan peran merusak demokrasi di area Indonesia.
“Terutama memanfaatkan Mahkamah Konstitusi dan juga relasi kekeluargaan,” kata dia.
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako itu memandang Jokowi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bagaimana pun panggung yang dimaksud sedang diciptakan dalam perkara nomor 90 memang panggung yang jumawa,” tegas Feri.
Sebab, tidaklah lain bukan bukan, hanya sekali satu orang yang digunakan diuntungkan dari putusan MK itu, yakni putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
“Putusan Nomor 90 ini cuma menguntungkan satu-satunya orang dalam pilpres 2024 yaitu orang yang bernama Gibran,” sebut Feri.
Sebagai informasi, dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang digunakan berusia di dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Adapun Gibran saat ini dicalonkan oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Namun begitu, sekarang ini Majelis Kehormatan MK atau MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang digunakan dikerjakan oleh Hakim Konstitusi yang tersebut memutuskan putusan syarat capres-cawapres.
Mantan Menteri Hukum lalu HAM Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden kemudian calon perwakilan presiden sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang dimaksud terencana serta terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny yang tersebut hadir dalam persidangan secara daring, Selasa (31/10/2023).
Menurut dia, Ketua MK Anwar Usman seharusnya mundur dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 lantaran berkenaan langsung dengan keluarganya, yaitu Presiden Joko Widodo juga anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Terlebih, Gibran dinilai sudah memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK itu dengan mendaftarkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di tempat KPU RI.
“Tingkat pelanggaran etik juga kejahatan kebijakan pemerintah yang dimaksud dikerjakan sifatnya sangat merusak kemudian meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, mega skandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi,” ujar Denny.



