Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Gosip

PPP Bela Masinton PDIP Yang Dilaporkan Buntut Usulkan Hak Angket MK: Lucu, Mbok Pakai Logika

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 November 2023
in Gosip, Headline, Nasional, News, Parlementaria, Politik, Sorotan, Sospolhukam
0
PPP Bela Masinton PDIP Yang Dilaporkan Buntut Usulkan Hak Angket MK: Lucu, Mbok Pakai Logika
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
triggernetmedia.com – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek membela politisi PDIP, Masinton Pasaribu yang tersebut mengusulkan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyoal syarat capres-cawapres.

“Itu hak konstitusional dari sahabat saya Masinton Pasaribu untuk menyampaikan usulan hak angket, apalagi beliau menyampaikan di tempat rapat paripurna,” kata Awiek dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).

Awiek juga mengomentari mengenai pelaporan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Menurutnya, pelaporan itu lucu. Sebab usulan Masinton itu disampaikan dalam forum resmi pada DPR RI.

“Yang lucu lagi, penyampaian Masinton di tempat dalam Rapat Paripurna itu disampaikan dilaporkan ke MKD DPR gitu, jadi kita itu serba repot,” kata Awiek.

Awiek lantas merasa heran dengan pelaporan Masinton itu. Pelaporan itu, kata Awiek, justru menyebabkan anggota DPR di tempat Senayan takut untuk menyampaikan pendapat.

“Terus ruang konstitusional kami dimana, kalau di dalam Rapat Paripurna semata dipersoalkan. Tapi mbok ya pakai logika, pakai kewarasan berpikir lah,” jelas Awiek.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait tindakannya dalam Rapat Paripurna yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD pada Jumat (3/11/2023).

“Usulan yang merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang mana independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final serta mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh oleh sebab itu itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” kata Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di tempat Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, tugas DPR RI itu harus menjaga kehormatan dari DPR RI itu sendiri.

“Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 peraturan dewan perwakilan rakyat republik indonesia tentang kode etik dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, anggota harus menghindari perilaku tidaklah pantas atau tak patut yang dapat merendahkan citra lalu kehormatan DPR baik dalam dalam gedung DPR maupun dalam luar gedung DPR,” tuturnya.

Masinton, menurut mereka, diduga telah dilakukan melanggar ketentuan dalam UU MD3 pasal 3 ayat 1. Ia menilai, seharusnya Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI menjaga citra serta kehormatan DPR RI.

“Hal itu sangat mencoreng citra serta kehormatan DPR yang tersebut seharusnya tidak ada selayaknya sebagai anggota yang dimaksud dikeluarkan oleh anggota DPR RI,” ujarnya.

triggernetmedia.com – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek membela politisi PDIP, Masinton Pasaribu yang tersebut mengusulkan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyoal syarat capres-cawapres.

“Itu hak konstitusional dari sahabat saya Masinton Pasaribu untuk menyampaikan usulan hak angket, apalagi beliau menyampaikan di tempat rapat paripurna,” kata Awiek dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).

Awiek juga mengomentari mengenai pelaporan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Menurutnya, pelaporan itu lucu. Sebab usulan Masinton itu disampaikan dalam forum resmi pada DPR RI.

“Yang lucu lagi, penyampaian Masinton di tempat dalam Rapat Paripurna itu disampaikan dilaporkan ke MKD DPR gitu, jadi kita itu serba repot,” kata Awiek.

Awiek lantas merasa heran dengan pelaporan Masinton itu. Pelaporan itu, kata Awiek, justru menyebabkan anggota DPR di tempat Senayan takut untuk menyampaikan pendapat.

“Terus ruang konstitusional kami dimana, kalau di dalam Rapat Paripurna semata dipersoalkan. Tapi mbok ya pakai logika, pakai kewarasan berpikir lah,” jelas Awiek.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait tindakannya dalam Rapat Paripurna yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD pada Jumat (3/11/2023).

“Usulan yang merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang mana independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final serta mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh oleh sebab itu itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” kata Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di tempat Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, tugas DPR RI itu harus menjaga kehormatan dari DPR RI itu sendiri.

“Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 peraturan dewan perwakilan rakyat republik indonesia tentang kode etik dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, anggota harus menghindari perilaku tidaklah pantas atau tak patut yang dapat merendahkan citra lalu kehormatan DPR baik dalam dalam gedung DPR maupun dalam luar gedung DPR,” tuturnya.

Masinton, menurut mereka, diduga telah dilakukan melanggar ketentuan dalam UU MD3 pasal 3 ayat 1. Ia menilai, seharusnya Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI menjaga citra serta kehormatan DPR RI.

“Hal itu sangat mencoreng citra serta kehormatan DPR yang tersebut seharusnya tidak ada selayaknya sebagai anggota yang dimaksud dikeluarkan oleh anggota DPR RI,” ujarnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # hak angket# hak angket mahkamah konstitusi# hak angket mk# Masinton PasaribuAchmad Baidowi
Previous Post

Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK

Next Post

Pakar Sebut Ada Aktor Besar Di Balik Putusan MK Soal Syarat Cawapres: Telunjuk Mengarah Ke Jokowi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pakar Sebut Ada Aktor Besar Di Balik Putusan MK Soal Syarat Cawapres: Telunjuk Mengarah Ke Jokowi

Pakar Sebut Ada Aktor Besar Di Balik Putusan MK Soal Syarat Cawapres: Telunjuk Mengarah Ke Jokowi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

5 September 2026
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026

Recent News

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

5 September 2026
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development