“Itu hak konstitusional dari sahabat saya Masinton Pasaribu untuk menyampaikan usulan hak angket, apalagi beliau menyampaikan di tempat rapat paripurna,” kata Awiek dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Awiek juga mengomentari mengenai pelaporan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Menurutnya, pelaporan itu lucu. Sebab usulan Masinton itu disampaikan dalam forum resmi pada DPR RI.
“Yang lucu lagi, penyampaian Masinton di tempat dalam Rapat Paripurna itu disampaikan dilaporkan ke MKD DPR gitu, jadi kita itu serba repot,” kata Awiek.
Awiek lantas merasa heran dengan pelaporan Masinton itu. Pelaporan itu, kata Awiek, justru menyebabkan anggota DPR di tempat Senayan takut untuk menyampaikan pendapat.
“Terus ruang konstitusional kami dimana, kalau di dalam Rapat Paripurna semata dipersoalkan. Tapi mbok ya pakai logika, pakai kewarasan berpikir lah,” jelas Awiek.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait tindakannya dalam Rapat Paripurna yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD pada Jumat (3/11/2023).
“Usulan yang merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang mana independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final serta mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh oleh sebab itu itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” kata Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di tempat Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, tugas DPR RI itu harus menjaga kehormatan dari DPR RI itu sendiri.
“Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 peraturan dewan perwakilan rakyat republik indonesia tentang kode etik dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, anggota harus menghindari perilaku tidaklah pantas atau tak patut yang dapat merendahkan citra lalu kehormatan DPR baik dalam dalam gedung DPR maupun dalam luar gedung DPR,” tuturnya.
Masinton, menurut mereka, diduga telah dilakukan melanggar ketentuan dalam UU MD3 pasal 3 ayat 1. Ia menilai, seharusnya Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI menjaga citra serta kehormatan DPR RI.
“Hal itu sangat mencoreng citra serta kehormatan DPR yang tersebut seharusnya tidak ada selayaknya sebagai anggota yang dimaksud dikeluarkan oleh anggota DPR RI,” ujarnya.



