triggernetmedia.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menerima vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Usai persidangan, Noel menyatakan tidak akan mengajukan banding dan memilih menerima putusan tersebut.
Menurut Noel, vonis yang dijatuhkan merupakan konsekuensi yang harus ia tanggung sebagai pejabat publik yang melakukan kesalahan.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya,” kata Noel.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, Presiden Prabowo Subianto, kalangan buruh, dan keluarganya.
Noel menegaskan dirinya tidak pernah membantah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya. Ia mengaku telah mengakui perbuatan tersebut sejak awal proses hukum berlangsung.
“Saya menerima uang itu dan saya mengaku bersalah. Saya menyesal,” ujarnya.
Selain itu, Noel menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan, termasuk jaksa penuntut umum serta tim kuasa hukumnya.



