triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang secara rutin oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Menurut Setyo, praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pungutan tidak resmi dalam proses pengurusan izin tinggal. Praktik itu dijalankan melalui sejumlah pejabat yang bertugas menangani pelayanan keimigrasian.
KPK menduga Silmy meminta bagian dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selanjutnya, Jaya diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya istilah “setiap klik ada harganya” yang digunakan untuk menggambarkan pungutan dalam setiap tahapan pengurusan dokumen.
Setyo mengungkapkan uang yang terkumpul kemudian dibagikan setiap pekan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi. Salah satu penerima yang diduga mendapatkan aliran dana rutin adalah Silmy Karim.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujarnya.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode, termasuk istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi penerima uang.
KPK juga menemukan penggunaan istilah yang berkaitan dengan personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, untuk mengidentifikasi pihak-pihak tertentu yang menerima aliran dana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.











