triggernetmedia.com – Bupati Muda mengatakan, sebagai kepala daerah dirinya berkomitmen menjaga aparatur pemerintahan daerah dari masalah hukum yang diakibatkan kesalahan dalam mengelola keuangan desa. Dikatakannya, pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai adalah cara yang lebih selamat, aman, dan nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Melalui strategi dan pola transaksi non tunai ini, maka pengelolaan keuangan desa-desa akan jauh lebih transparan dan akuntabel. Sekaligus sebagai itikad untuk melindungi hak rakyat desa terhadap proses pembangunan dan pemberdayaan serta lebih aman membentengi dari potensi penyalahgunaan. Sehingga desa juga lebih fokus mengejar percepatan-percepatan sasaran 52 indikator Indeks Desa Membangun (IDM),” ungkapnya saat menyaksikan proses transaksi nontunai melalui aplikasi CMS Bank Kalbar di Kantor Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (1/8).
Sistem non tunai, lanjutnya, sangat berdampak terhadap percepatan perekonomian di Kubu Raya khususnya di desa-desa. Hal itu merupakan sejarah dimana pemerintah daerah telah menciptakan pola yang memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam mengelola keuangan desa.
Dengan cara ini diharapkan urusan tata kelola keuangan, percepatan-percepatan dari mulai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) akan berjalan dengan baik sesuai fokus yang dilakukan.
Menurut Muda, implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa merupakan langkah awal bagi Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat indikator-indikator kemajuan sekaligus percepatan perwujudan desa mandiri. Ia menilai pengelolaan keuangan termasuk penyaluran, tata kelola, dan sirkulasi merupakan prasyarat utama menuju desa mandiri.
Dijelaskannya, saat ini, dari 118 desa di 9 kecamatan di Kubu Raya, 28 di antaranya telah menyatakan siap melaksanakan sistem pengelolaan keuangan desa secara non tunai. Dari 28 desa tersebut, 22 desa telah memulai melakukannya melalui aplikasi CMS.
“Saya berharap pada tahun 2020 mendatang, ada penambahan desa-desa yang mengikuti program ini. Kalau memungkinkan tahun depan semua desa di Kubu Raya sudah menerapkan sistem ini,” ujarnya.
“Secara teknis aplikasi sistem transaksi non tunai terbilang mudah. Transaksi keuangan dapat dilakukan kapan dan di mana saja sepanjang terdapat sinyal komunikasi. Karena dalam melakukan sistem CMS ini hanya diperlukan laptop dan sinyal sebagai pendukung untuk mengirimkan segala jenis transaksi keuangan desa,” ujarnya lagi.
Muda menambahkan, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun perencanaan sistem informasi desa yang bersinergi dengan penguatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government yang sudah dibuat perencanaan programnya. Hal itu dilakukan untuk menghimpun dan menyajikan data dalam kebijakan tata kelola satu data.
“Dengan transaksi non tunai, pengeluaran akan lebih terukur dan tercatat rapi dan semua ini juga sudah diperkuat dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Muda.
Penjabat Kepala Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Budi Aminudin mengatakan di antara kendala yang ditemui dalam menerapkan sistem non tunai adalah mengubah mindset atau pola pikir masyarakat desa. Namun, ia mengakui program non tunai melalui aplikasi CMS sangat bermanfaat bagi pemerintahan desa.
“Dengan diterapkannya sistem ini, tentunya tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi karena pihak ketiga yang menjadi rekanan akan intensif dalam melakukan transparansi masalah keuangan. Namun yang paling penting dalam pengelolaan keuangan desa ini adalah merubah pola pikir masyarakat kita. Itulah dasar fundamental yang akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Ia menyatakan mengapresiasi Pemkab Kubu Raya yang telah menggagas inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non tunai. Inovasi tersebut dinilai semakin mudah, nyaman, dan aman dalam mengelola keuangan desa.
Rio | Ariz