triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengungkapkan terobosan pengelolaan keuangan desa secara non tunai akan diadopsi oleh Kementerian Desa PDTT untuk diterapkan di desa-desa se-Indonesia.
Dirinya mengajak para pemerintah desa yang belum menerapkan transaksi non tunai untuk secara bertahap segera memulai kesiapan terhadap hal itu.
“Inovasi Bupati Muda Mahendrawan ini sudah memiliki payung hukum berupa peraturan bupati. Ini juga sudah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat,” jelasnya, Jum’at (2/8).
“Jangan sampai nanti Kementerian Desa benar-benar sudah menerapkan ini se-Indonesia, sementara ada desa di Kubu Raya sendiri yang belum menerapkannya,” ujar Yusran lagi.
Yusran menambahkan, inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non tunai sejalan dengan keinginan besar Menteri Keuangan RI untuk menerapkan sistem keuangan secara non tunai di skala nasional.
“Karena dengan demikian salah satu strategi dalam menertibkan pengelolaan keuangan, mencegah korupsi, pencegahan pencucian uang, itu salah satunya dengan sistem non tunai,” sebutnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kubu Raya, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Kementerian PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai, mengapresiasi implementasi prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai dan pembentukan Pokja Percepatan Pembangunan Desa.
Menurut dia, pengelolaan keuangan desa secara non tunai adalah terobosan dalam konteks pengembangan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Bahkan beberapa intervensi kebijakan dana yang masuk ke desa juga menggunakan non tunai.
Velix menilai penerapan sistem tersebut adalah bagian penting dalam kebijakan e-government atau penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
“Dan kami lihat bahwa Bupati Kubu Raya menekankan peran camat untuk pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan konsolidasi pembangunan di berbagai desa dan kampung. Sehingga kami lihat ini adalah sebuah terobosan penting untuk memperkuat kelembagaan, struktur, memperkuat peran pembiayaan dari camat. Ini adalah terobosan penting yang ingin kami pelajari dari Kubu Raya. Maka memang layak teman-teman kabupaten lain belajar di Kubu Raya ini,” tutur Velix.
Inovasi pengelolaan dana desa dengan sistem transaksi non tunai telah dimulai di Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, 22 desa telah menerapkan aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar.
Sebelumnya pada 3 Mei 2019 lalu, sebanyak 28 desa telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya.
Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non tunai ini merupakan gagasan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Inovasi tersebut merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.
Saat ini terdata sebanyak 22 desa yang telah menerapkannya aplikasi CMS yakni Limbung, Arang Limbung, Rasau Jaya III, Rasau Jaya II, Tasik Malaya, Sumber Agung, Nipah Panjang, Sungai Raya, Parit Baru, Pelita Jaya, Sungai Jawi, Sungai Raya Dalam, Teluk Gelam, Ambawang Kuala, Rasau Jaya Umum, Mega Timur, Sungai Enau, Sungai Ambangah, Rasau Jaya I, Pinang Dalam, Teluk Kapuas, dan Sungai Kakap.
Rio I Ariz