triggernetmedia.com Dua orang sopir dengan truk pengangkut kayu yang diduga hasil perambahan hutan kawasan gunung Bawang diamankan tim Opsnal Polres Bengkayang Selasa (30/7) malam sekitar pukul 22.45 Wib.
Truk berikut kedua supir tersebut dicegat persis disimpang tiga Lembah Nawang Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang. Sebanyak 94 batang kayu jenis kepala tupai dengan berbagai ukuran langsung diamankan tim Opsnal Polres Bengkayang.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/111/A/VII/Res.5.6/2019/ Reskrim tanggal 30 Juli 2019, Tim Opsnal Polres Bengkayang telah mengamankan kedua supir dengan truk pengangkut kayu illegal,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur YFA melalui Kasat Reskrim AKP Michael Terry Hendrata, Jumat(1/8).
Kedua pelaku berinisial MW (36 ) warga Dusun Teradu, Desa Marunsu Kecamatan Samalantan, dan JS (47) Warga Dusun Serukam Desa Pasti Jaya Kecamatan Samalantan.
“Pelaku berikut barang bukti 94 batang kayu jenis kepala tupai berbagai macam ukuran, satu unit mobil truk bak terbuka warna hitam tanpa dilengkapi kelengkapan dokumen atau surat menyurat dan dua buah kunci kontak kendaraan truk. Dimana kayu diduga berasal dari kawasan hutan lindung gunung bawang,” ungkap AKP Michael Terry Hendrata.
AKP. Michael menegaskan, kedua pelaku berikut barang bukti diduga kuat melakukan tindak pidana. Keduanya kemudian ditahan, karena mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen penting terkait hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, maka kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Bengkayang untuk dua puluh (20) hari kedepan,” sebut AKP Michael.
Nar | Ariz