triggernetmedia.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) masih menyisakan sejumlah perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengangkatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berdasarkan draf RUU Polri yang disusun DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, terdapat perbedaan mengenai keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan anggota Kompolnas.
Dalam usulannya, DPR menghendaki agar pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Selain itu, Kompolnas diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan DPR.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39B ayat (1) dan ayat (3) draf RUU Polri versi DPR.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden tanpa memerlukan persetujuan DPR.
Pemerintah juga mengusulkan agar Kompolnas hanya menyampaikan laporan berkala kepada Presiden.
Perbedaan tidak hanya terjadi pada mekanisme pengangkatan, tetapi juga terkait komposisi keanggotaan. Dalam DIM, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 39 ayat (1a) yang mengatur bahwa anggota Kompolnas berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Ketentuan mengenai rincian unsur keanggotaan tersebut tidak tercantum dalam draf usulan DPR.
Meski demikian, kedua pihak memiliki kesamaan pandangan mengenai jumlah anggota Kompolnas yang terdiri dari enam orang, yakni seorang ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Hingga saat ini pembahasan RUU Polri masih berlangsung. DPR dan pemerintah masih menyelaraskan berbagai usulan sebelum rancangan beleid tersebut dibawa ke tahap berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.











