triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan dukungan anggaran Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026. Rinciannya, Rp20 miliar bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan Rp40 miliar merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan dukungan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pencegahan hingga pemulihan wilayah terdampak.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Ria Norsan.
Bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp40 miliar dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla. Ketentuan penggunaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, anggaran dapat dimanfaatkan untuk operasi pemadaman darat, termasuk metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik personel, makanan dan minuman, operasional posko, distribusi bantuan serta evakuasi masyarakat.
Dukungan anggaran juga mencakup kesiapsiagaan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Kebutuhan tersebut antara lain bantuan medis, masker, vitamin atau obat-obatan hingga oksigen portabel.
Sementara untuk mendukung operasi di lapangan, anggaran dapat digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan taktis pemadaman dan motor trail. Penyewaan ekskavator juga termasuk dalam kebutuhan yang dapat didukung.
Selain penanganan langsung, bantuan juga dapat diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Bentuk dukungannya antara lain insentif pemadaman serta kegiatan pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Pemprov Kalbar menegaskan penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan dan peruntukannya. Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan penggunaan bantuan dilakukan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan, sementara pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan.
Dengan dukungan Rp60 miliar tersebut, Pemprov Kalbar mengoptimalkan koordinasi lintas pihak dan sumber daya yang tersedia untuk mempercepat penanganan karhutla sekaligus mengurangi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.










