triggernetmedia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak aset sitaan Kejaksaan Agung yang belum tertata dengan baik, khususnya aset berupa apartemen di wilayah Jakarta Pusat. Bahkan, sebagian aset tersebut diketahui justru ditempati oleh oknum jaksa.
“Aset-aset kita masih banyak yang tercecer, terutama di Jakarta Pusat. Banyak apartemen yang seharusnya menjadi aset sitaan,” kata Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Lahir ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026), yang disiarkan melalui kanal YouTube Kejaksaan Agung.
Burhanuddin menyebutkan, sejumlah kamar apartemen hasil sitaan perkara pidana, termasuk kasus korupsi, saat ini digunakan tanpa izin resmi. Ia menegaskan penggunaan aset sitaan tanpa persetujuan BPA tidak dapat dibenarkan.
“Banyak aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, tetapi ditempati oleh jaksa. Bahkan seolah-olah dilupakan bahwa itu adalah aset sitaan,” ujarnya.
Ia meminta BPA untuk segera menertibkan seluruh aset sitaan dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkannya tanpa izin. Seluruh aset yang digunakan tanpa persetujuan resmi harus segera ditarik dan dikembalikan ke negara.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data aset sitaan agar tidak memicu permintaan pemanfaatan dari kementerian atau lembaga lain. Menurutnya, tujuan utama penyitaan aset adalah memulihkan kerugian keuangan negara, bukan sekadar mencatat kepemilikan aset.
“Negara membutuhkan dana, bukan sekadar catatan aset. Aset itu harus dikembalikan menjadi uang negara yang bisa digunakan,” tegas Burhanuddin.











