triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kekhawatiran publik terkait kemungkinan RUU Perampasan Aset digunakan untuk kepentingan tertentu perlu diantisipasi melalui pengawasan yang kuat.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Soal pencegahan abuse of power. Ini persoalan yang mengemuka, orang banyak takut perampasan aset akan jadi alat memukul lawan politik. Bisa dijadikan alat pembungkaman terhadap yang kritis,” kata Habiburokhman, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Ia mengatakan potensi penyalahgunaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan politik, tetapi juga kemungkinan adanya penegak hukum yang korup menggunakan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan pribadi.
“Itu juga jadi sorotan. Bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat memperkaya penegak hukum yang korup. Karena RUU Perampasan Aset dinilai bisa membuat penegak hukum bersikap sewenang-wenang. Karenanya, kita perkuat pengawasan terhadap penegakan hukum perampasan aset ini,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, DPR juga membahas usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan masih ada sejumlah opsi yang dipertimbangkan, termasuk mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah berada di Kejaksaan atau membentuk lembaga pengawas baru.
“Tentu, tentang Badan Pengawas Perampasan Aset, DPR masih menunggu masukan. Apakah nanti memaksimalkan kejaksaan atau BPA yang sekarang, atau harus bentuk yang baru,” katanya.
Selain mekanisme pengawasan, pembahasan RUU juga menyentuh pengelolaan aset hasil tindak pidana yang telah digunakan sebagai fasilitas sosial. Sejumlah aset sitaan diketahui telah berfungsi sebagai pesantren, sekolah, hingga rumah sakit.
“Ada juga diskusi soal nasib aset hasil tindak pidana lainnya. Soal bagaimana aset pidana yang sudah disita yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, penyitaan tetap dapat dilakukan sesuai proses hukum, tetapi fungsi sosial aset tersebut diharapkan tidak berhenti sehingga masyarakat tetap dapat memanfaatkannya.
“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” katanya.










