Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka korupsi kuota haji. [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status hukum Yaqut, Fitroh menjawab singkat. “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Namun, KPK belum mengungkap apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau masih ada pihak lain yang akan menyusul. Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah menghasilkan penetapan tersangka. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.

Kasus ini mulai mencuat sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan. Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

Penyidik menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terkait dalam perkara ini.

Sebelumnya, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota secara proporsional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kerugian negara# korupsi kuota hajiBudi Prasetyo KPKEks Menteri AgamaFitroh RohcahyantoGus YaqutKasus haji KemenagKPK tetapkan tersangkaKuota haji 2023–2024yaqut cholil qoumas
Previous Post

KPK Amankan Sekitar Rp 100 Miliar dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Next Post

Indeks Pelayanan Publik Pontianak Raih Nilai A, Peringkat Tujuh Nasional

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Indeks Pelayanan Publik Pontianak Raih Nilai A, Peringkat Tujuh Nasional

Indeks Pelayanan Publik Pontianak Raih Nilai A, Peringkat Tujuh Nasional

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

12 Agustus 2026
Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

12 Agustus 2026
Karhutla Meluas, Mengapa Api di Indonesia Sulit Dipadamkan?

Karhutla Meluas, Mengapa Api di Indonesia Sulit Dipadamkan?

12 Agustus 2026
Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026

Recent News

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

12 Agustus 2026
Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

Gambut Terbakar dalam Hitungan Hari, Pulihnya Bisa Puluhan Tahun

12 Agustus 2026
Karhutla Meluas, Mengapa Api di Indonesia Sulit Dipadamkan?

Karhutla Meluas, Mengapa Api di Indonesia Sulit Dipadamkan?

12 Agustus 2026
Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development