triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023–2024.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status hukum Yaqut, Fitroh menjawab singkat. “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Namun, KPK belum mengungkap apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau masih ada pihak lain yang akan menyusul. Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah menghasilkan penetapan tersangka. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Kasus ini mulai mencuat sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan. Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Penyidik menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terkait dalam perkara ini.
Sebelumnya, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota secara proporsional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.




