triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari penetapan perda pada akhir 2025.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dibandingkan aturan sebelumnya, termasuk kewajiban penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu serta peningkatan sanksi denda.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” ujarnya.
Ia menyebutkan kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas sosialisasi. Selain itu, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia,” katanya.
Menurut Welly, penegakan perda ke depan akan lebih mengedepankan sanksi administratif, disertai pembinaan bertahap mulai dari teguran hingga sanksi bagi pengelola kawasan.




