triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP dari tatap muka menjadi pembelajaran daring. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul memburuknya kualitas udara Kota Pontianak akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (10/8/2026).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kabut asap mulai dirasakan masyarakat, terutama pada malam hingga pagi hari. Berdasarkan pemantauan alat pengukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, kondisi udara pada malam hari sempat masuk kategori kurang sehat.
“Kita sudah mulai merasakan, terutama pada malam dan pagi hari, kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak,” ujar Edi.
Menurutnya, kualitas udara pada sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 berada dalam kondisi kurang sehat. Sementara pada pukul 08.00 pagi, kualitas udara kembali berada pada kategori sedang.
Edi menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi perubahan tekanan udara pada malam hari yang menyebabkan partikel asap lebih banyak berada di dekat permukaan. Akibatnya, paparan asap lebih terasa pada malam hingga dini hari.
“Biasanya karena tekanan udara di malam hari, partikel asap itu turun. Ini yang menyebabkan kualitas udara pada malam dan subuh hari sangat jelek,” katanya.
Pembelajaran Daring Bersifat Sementara
Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, Pemkot Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran untuk mengalihkan pembelajaran tatap muka ke sistem daring.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
“Mulai hari ini, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dibuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, dan SMP agar tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring,” jelas Edi.
Ia memastikan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika kondisi kembali membaik dan berada pada kategori sedang, pembelajaran tatap muka akan kembali diberlakukan.
“Waktunya sambil menunggu perkembangan kondisi kualitas udara membaik. Kalau sudah kategori sedang, kita akan normalkan kembali,” ujarnya.
Edi juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pada malam dan pagi hari. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan diminta lebih waspada.
ISPA Naik, Fasilitas Kesehatan Disiagakan
Selain berdampak terhadap aktivitas pendidikan, kabut asap mulai mendapat perhatian dari sisi kesehatan. Edi menyebut laporan sementara menunjukkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Pontianak mengalami peningkatan sekitar lima persen.
“Nanti kita akan cek lagi separah apa pengaruhnya terhadap penderita ISPA,” katanya.
Pemkot Pontianak telah meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya warga yang mengalami gangguan pernapasan.
Fasilitas kesehatan juga diminta memastikan ketersediaan oksigen bagi pasien yang membutuhkan. Masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah juga dianjurkan menggunakan masker sebagai perlindungan tambahan dari paparan asap.
Ribuan Titik Panas Terdeteksi
Dari sisi penanganan karhutla, Edi mengatakan Pemkot Pontianak telah menetapkan status darurat karhutla. Status tersebut diharapkan memudahkan penguatan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Menurut laporan yang diterimanya, terdapat sekitar 4.041 titik panas di wilayah Kalimantan Barat. Sebanyak 3.560 titik berada pada tingkat menengah dan 352 titik pada tingkat tinggi.
Di Kota Pontianak, sejumlah titik api masih dalam proses pemadaman, termasuk di kawasan Jalan Sepakat II Ujung dan beberapa titik kecil di Pontianak Utara.
“Ini terus kita padamkan sampai benar-benar tidak ada lagi bara di bawah,” kata Edi.
Ia menjelaskan, kabut asap yang masuk ke Kota Pontianak tidak hanya berasal dari wilayah kota. Kebakaran lahan di sejumlah kabupaten sekitar, seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak, turut memengaruhi kondisi udara karena asap terbawa arah angin menuju Pontianak.
Larangan Membakar Lahan
Edi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kondisi lahan gambut yang kering saat musim kemarau membuat api mudah menyebar dan sulit dipadamkan.
Terlebih, suhu udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir dilaporkan mencapai lebih dari 35 derajat Celsius.
“Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan,” tegasnya.
Pemkot Pontianak bersama aparat dan instansi terkait juga melakukan investigasi terhadap lahan yang terbakar. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan,” pungkas Edi.










