triggernetmedia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi. Pembahasan mengenai ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan.
Puan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat merespons perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu.
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, berbagai gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih dibicarakan sebelum memasuki pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak mengenai sejumlah isu kepemiluan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu tingkat pusat dan daerah.
Menurut Puan, pembahasan di DPR nantinya perlu menghasilkan aturan Pemilu yang dapat diterapkan secara efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.
Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029. Oleh karena itu, setiap perubahan ketentuan Pemilu perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Ia menegaskan DPR akan menjalankan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk membuka ruang pembicaraan dan masukan sebelum keputusan resmi mengenai revisi UU Pemilu ditetapkan.








