triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang diperiksa berinisial DA dan VK.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penyidikan berupa pemeriksaan 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
DA diketahui merupakan pegawai PT LL dan PT LM, sedangkan VK tercatat sebagai pegawai PT LLJ.
Anang menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut telah menyeret sejumlah pihak. Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Tersangka lainnya yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidikan kemudian turut menjerat Brigjen TNI-Polri aktif Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dalam penyidikan, Kejagung mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Dadan dan pihak terkait diduga menerima uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra maupun yayasan yang terafiliasi.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbagai barang untuk mendukung program MBG.
Salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1.035.515.297.908 melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci sebagai bagian dari perkara tersebut.










