triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga untuk menekan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Kalimantan Barat. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut harus dilakukan sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Bahasan mengatakan, pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran dalam memfasilitasi koordinasi di daerah. Sementara persoalan yang melibatkan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan penanganan yang berkaitan dengan lintas negara merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau bicara pengawasan untuk pemerintah kabupaten/kota itu sudah jelas ada pembagian kewenangan. Kita sifatnya memfasilitasi koordinasi. Yang bersifat antarprovinsi itu tingkat provinsi, kalau antarnegara itu pemerintah pusat,” ujar Bahasan dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (25/9/2026).
Ia menilai pencegahan perlu menjadi langkah utama agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Edukasi, pelatihan, dan sosialisasi dinilai penting untuk memberikan pemahaman mengenai risiko menjadi PMI nonprosedural.
Bahasan menyebut calon pekerja migran sering mendapat tawaran dengan iming-iming proses cepat dan biaya murah. Namun, keberangkatan tanpa prosedur resmi justru dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk masalah hukum hingga deportasi.
“Sering kali ada iming-iming biaya murah seolah-olah mudah. Tapi pada akhirnya timbul persoalan, lalu terjadi deportasi atau pemulangan,” katanya.
Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, pemulangan PMI nonprosedural asal Kalimantan Barat tercatat sebanyak 5.623 orang pada 2025 dan 5.105 orang pada 2026. Dari angka tersebut, warga Kota Pontianak yang dipulangkan masing-masing mencapai 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026.
Sementara itu, upaya pencegahan kasus PMI nonprosedural di Kota Pontianak mencatat 18 kasus dengan 75 korban terselamatkan dan 13 tersangka pada 2024. Angka tersebut turun menjadi 13 kasus dengan 48 korban terselamatkan dan lima tersangka pada 2025.
Pada 2026, hingga saat ini tercatat tiga kasus dengan 25 korban berhasil diselamatkan dan empat tersangka.
Menurut Bahasan, data tersebut menunjukkan persoalan PMI nonprosedural masih membutuhkan perhatian dan penanganan bersama. Identifikasi terhadap agen tidak resmi serta jalur pemberangkatan ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya kunjungan spesifik dari Komisi IX ini, sinergitas yang harus dibangun semaksimal mungkin sesuai kewenangan masing-masing, sehingga koordinasi bisa maksimal dan mengurangi angka PMI nonprosedural yang berangkat,” ujarnya.
Ia juga meminta pengawasan terhadap agen ilegal yang memberangkatkan pekerja migran melalui jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “jalan tikus” diperkuat. Pemetaan terhadap jalur tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan dapat dilakukan sejak awal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, M. Yahya Zaini, mengatakan jumlah PMI nonprosedural di Kalimantan Barat masih cukup tinggi meskipun menunjukkan tren penurunan.
“Kalau kita melihat data yang ada, memang trennya mengalami penurunan. Namun ini masih merupakan angka yang tinggi karena jumlahnya masih lima ribu lebih,” ujar Yahya.
Menurut Yahya, kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi salah satu faktor yang mempermudah perlintasan PMI nonprosedural.
Ia menyebut terdapat sekitar 400 titik yang disebut sebagai jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Sementara itu, pos pengamanan yang tersedia sekitar 52 titik.
“Di Kalimantan Barat ini ada sekitar 400 titik jalur tikus yang dengan mudah bisa dilalui pekerja nonprosedural ke Malaysia, sementara pos pengamanannya baru 52,” katanya.
Yahya mendorong aparat TNI dan Polri memperkuat pengawasan terhadap titik-titik perlintasan tersebut. Menurutnya, pemetaan lokasi jalur tikus dapat menjadi dasar bagi aparat dalam menentukan pola pengawasan di wilayah perbatasan.
Selain faktor geografis, persoalan ekonomi juga menjadi salah satu alasan masyarakat memilih bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Perbedaan kesempatan kerja dan tingkat penghasilan dinilai menjadi daya tarik bagi sebagian calon pekerja migran.
“Di Indonesia ada yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan dengan gaji lebih tinggi. Itu yang membuat orang tertarik,” ujar Yahya.
Karena itu, Yahya menilai penanganan PMI nonprosedural tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di perbatasan. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap agen, dan penindakan terhadap pihak yang memberangkatkan pekerja secara ilegal juga harus berjalan bersamaan.
“Terutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,” tegasnya.
Yahya mengatakan hasil kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Pontianak akan menjadi bahan untuk mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam menekan keberangkatan PMI nonprosedural.
“Kuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,” pungkasnya.










