triggernetmedia.com – Polri tengah mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang menyeret personel berinisial Kombes F. Penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Trunoyudo, Polri menerapkan prinsip equality before the law dalam setiap proses penegakan hukum. Status maupun jabatan seseorang tidak menjadi dasar untuk membedakan proses pemeriksaan.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Bareskrim Polri saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.
Kombes F turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain penyelidikan pidana, proses pemeriksaan internal terhadap Kombes F juga dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan internal.
Trunoyudo menegaskan penanganan perkara akan mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Laporan terhadap Kombes F telah disampaikan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2026. Pelapor merupakan warga negara asing asal Malaysia yang mengaku mengalami kerugian dalam investasi tambang emas.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan kliennya diperkenalkan kepada Kombes F melalui pihak ketiga pada 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kombes F disebut menawarkan investasi tambang emas yang diklaim legal dan akan mendapatkan izin.
Pelapor kemudian menanamkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang diserahkan disebut mencapai Rp58,5 miliar.
Menurut Bagas, kliennya tetap mendapat tawaran untuk kembali berinvestasi meskipun izin tambang belum terbit dan belum memperoleh hasil sebagaimana yang dijanjikan.
“Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen,” ujar Bagas.
Dari total investasi tersebut, pelapor disebut baru menerima pengembalian sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.
Bagas mengatakan pihaknya menduga pembayaran tersebut berkaitan dengan upaya agar kliennya tidak segera menagih keuntungan investasi.
“Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” katanya.
Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan Bareskrim Polri. Sementara pemeriksaan internal terhadap Kombes F juga terus berjalan melalui mekanisme Divpropam Polri.










