triggernetmedia.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkapkan sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat praktik haji ilegal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah haji non-prosedural.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pengorganisasian hingga promosi haji ilegal.
Di dalam negeri, pemerintah memperketat pengawasan melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” ujarnya.
Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi secara umum berjalan lancar. Hingga 4 Mei 2026, sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) dengan 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dari jumlah tersebut, 219 kloter dengan 85.039 jemaah telah tiba di Madinah, dan 68 kloter dengan 26.037 jemaah telah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.
“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan,” kata Maria.
Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 208 lainnya ke rumah sakit Arab Saudi. Sebanyak 76 jemaah masih dalam perawatan.
Maria mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko kerugian dan sanksi hukum.




