triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu fokus utama penyidik adalah pemulihan aset (asset recovery) dari aliran dana yang diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pihak dari biro travel telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga terkait perkara tersebut. Hingga saat ini, nilai uang tunai yang berhasil diamankan penyidik telah mencapai sekitar Rp 100 miliar.
“Sampai dengan saat ini, sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
KPK mengapresiasi langkah pihak swasta yang menyerahkan uang secara sukarela. Menurut Budi, pengembalian dana ini penting untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat kebijakan diskresi kuota haji yang diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan.
KPK juga mengimbau biro travel, PIHK, maupun asosiasi yang belum melapor agar segera menyerahkan dana yang diduga terkait perkara tersebut. “KPK mengimbau pihak-pihak yang masih ragu-ragu agar segera mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, terkait total kerugian negara, KPK masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Budi, proses audit masih berlangsung untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.




