triggernetmedia.com – Indonesia secara resmi meninggalkan warisan hukum kolonial seiring dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah penegakan hukum yang berdaulat dan berbasis nilai Pancasila.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru membawa pergeseran paradigma dari hukum retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi dan modern,” ujarnya.
Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden untuk mendukung masa transisi ini.
Dalam penerapannya, berlaku prinsip non-retroaktif, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya wajib tunduk pada regulasi baru.











