triggernetmedia.com – mplementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku secara resmi pada Jumat (2/1/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hinca menekankan bahwa dalam KUHAP baru, perlindungan hak warga negara diposisikan sebagai fondasi utama.
Aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara presisi dan profesional tanpa ruang bagi tindakan koersif atau penekanan terhadap saksi maupun tersangka.
“Tak ada lagi pelanggaran HAM dan tekan-menekan. Aparat harus menyesuaikan diri karena setiap tindakan kini terpantau publik secara luas,” ujar Hinca.
Selain itu, Hinc juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan guna menjamin keseragaman pedoman teknis di lapangan.




