triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rangkaian ibadah haji 2026 berakhir.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
“Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Asep, sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara itu saat ini masih terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga KPK memilih menunggu hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini,” ujarnya.
KPK menyidik dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sejak Agustus 2025. Pada Januari 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka.
Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.




