triggernetmedia.com – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Namun, pada tahap pelimpahan kali ini, penyidik hanya menyerahkan Don Ritto. Sementara Febrie Adriansyah belum dilimpahkan karena proses pemeriksaannya belum dilakukan.
“Hari ini masih belum (penyerahan tersangka), proses pemeriksaan terhadap saudara FA (Febrie Adriansyah) belum dilakukan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Barang Bukti Telah Diperiksa
Budi menjelaskan seluruh barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan telah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.
Meski demikian, pihaknya belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut dan akan menyampaikannya setelah proses pelimpahan selesai dilakukan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyerahan selesai,” ujarnya.
Sita Uang Tunai Rupiah dan Dolar AS
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Di salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta serta 133 ribu dolar AS.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Don Ritto, beberapa pegawai Kafe de’Clan, empat staf Koin Money Changer berinisial DH, HH, ER, dan RP, sopir Don Ritto berinisial T, serta seorang saksi berinisial NH.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.











