triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan barang bukti dari tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pada saat bersamaan, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA (Febrie Adriansyah) untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kortastipidkor Polri, pemeriksaan terhadap Febrie saat ini berkaitan dengan dugaan TPPU dalam perkara PT Asabri.
“Berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri,” ujarnya.
Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie
Di hari yang sama, pengacara Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi telah resmi menerima kuasa hukum dari Febrie Adriansyah.
Kepastian tersebut disampaikan Hotman setelah mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat pagi.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman.
Ia juga membenarkan kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk mendampingi kliennya menjalani proses hukum.
“Iya,” jawab Hotman singkat melalui pesan WhatsApp.
Tersangka Tiga Perkara Korupsi
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan gratifikasi di PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU di sejumlah wilayah, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Salah satu perkara juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram.










