triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga mengetahui praktik pemerasan yang berlangsung dan bahkan meminta jatah untuk dirinya.
“Proses ini dilakukan sepengetahuan IEG (Immanuel Ebenezer Noel),” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Noel seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Setelah tahu ada penyimpangan, dia bukan menghentikan, malah meminta uang dan motor. Fungsi kontrol tidak dijalankan,” tegas Asep.
Gratifikasi Rp3 Miliar dan Motor Ducati
Noel diduga menerima Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati biru hasil pemerasan. Setyo mengungkap, motor itu dibeli tanpa dokumen resmi.
“Dibeli off the road dan sampai sekarang belum diurus BPKB maupun STNK. Plat nomor yang dipakai pun kosong,” jelasnya.
11 Orang Jadi Tersangka
KPK menahan 11 orang tersangka, termasuk Noel, usai operasi tangkap tangan. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
“Sebelas orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Setyo.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.




