triggernetmedia.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Noel digelandang menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat berjalan memasuki ruangan, Noel terlihat menangis, namun kemudian tersenyum sambil mengacungkan dua jempol ke arah awak media.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Noel ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Skema ini merugikan masyarakat pekerja dan perusahaan dengan pungutan liar yang membengkak hingga Rp6 juta dari tarif resmi Rp275 ribu.
Seusai konferensi pers, Noel kembali menjadi sorotan. Ia tersenyum lebar sebelum masuk ke mobil tahanan, bahkan melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut dirinya berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat.
Pernyataan ini sontak menimbulkan perbincangan publik. Sebagian menilai Noel mencoba mencari jalan politik untuk meringankan kasusnya, sementara sebagian lainnya menganggap hal tersebut hanya ekspresi spontan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Noel bersama sepuluh tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama dan dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintahan Prabowo Subianto yang tengah gencar menegakkan integritas dan memberantas korupsi di jajaran kabinetnya.




