triggernetmedia.com – Tunjangan perumahan anggota DPR RI senilai Rp 50 juta per bulan kembali menjadi sorotan publik, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit bagi masyarakat. Kritik pun muncul, menyoroti besarnya angka ini.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa besaran tunjangan bukan ditentukan DPR, melainkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Angka itu adalah standar bagi pejabat negara, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. DPR hanya menerima,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (22/8/2025).
Misbakhun menegaskan tunjangan ini diperlukan karena sebagian besar anggota DPR berasal dari daerah dan tidak lagi mendapatkan rumah dinas, yang telah dikembalikan kepada Sekretariat Negara (Setneg). Tunjangan Rp 50 juta diberikan sebagai pengganti agar anggota DPR memiliki tempat tinggal selama bertugas di Jakarta.
“Banyak anggota DPR datang dari daerah, sehingga tunjangan perumahan ini penting untuk mendukung kinerja mereka,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Komisi XI menegaskan bahwa tunjangan perumahan bukan hak DPR untuk menetapkan, melainkan standar yang berlaku bagi seluruh pejabat negara, ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.




