triggernetmedia.com, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara pribadi melalui video call, WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon dalam urusan aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka di lokasi resmi seperti Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik. Tidak ada prosedur digitalisasi IKD yang dilakukan dari jarak jauh oleh petugas,” ujar Erma di kantornya, Selasa (8/7/2025).
Erma menjelaskan, dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan KIA kini menjadi data dasar untuk berbagai layanan publik dan swasta. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
“Jangan pernah unggah atau kirimkan dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan, terutama jika diarahkan oleh orang asing. Ini rawan disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil memberikan sejumlah tips untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan, antara lain:
-
Verifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
-
Hindari menggunakan tanggal lahir atau data pribadi sebagai kata sandi.
-
Gunakan fitur sensor (blur) saat mengirimkan dokumen sensitif.
-
Pastikan hanya mengakses situs/aplikasi resmi dengan protokol keamanan (https).
-
Teliti dalam membaca alamat situs untuk menghindari pemalsuan domain.
Erma berharap surat edaran ini dapat disebarluaskan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, pasar, serta pusat layanan publik lainnya. Tujuannya agar kesadaran masyarakat terhadap keamanan data semakin meningkat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 atau melalui email di disdukcapil@pontianak.go.id. Salinan digital surat edaran juga tersedia dan dapat diunduh di laman resmi:
https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang tidak jelas, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi demi mencegah tindak penipuan digital,” tutup Erma.




