triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai USD150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang tersebut ditemukan dari dua lokasi penggeledahan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik pertama kali menggeledah rumah seorang fiskus atau petugas pajak di Bandung pada pekan lalu. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan uang tunai senilai USD110.000.
“Penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD110.000. Temuan ini tentu juga masih akan didalami, dianalisis, dan ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di wilayah Tangerang pada Rabu (5/8) dan kembali menemukan uang tunai senilai USD40.000 atau sekitar Rp700 juta.
“Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD40.000 atau sekitar Rp700 juta lebih,” ujarnya.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan masih akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak yang sedang ditangani KPK. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas pihak yang digeledah maupun asal-usul uang tersebut.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di KPP Banjarmasin. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan mulai memeriksa sejumlah saksi, meski belum menetapkan tersangka baru.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pegawai pajak Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, Mulyono diduga meminta imbalan kepada pihak swasta dengan iming-iming memperlancar proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai restitusi yang semula diajukan sebesar Rp49,47 miliar dikoreksi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.










