triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tiga tersangka yang ditahan yakni DR selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta EL yang merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan KPK mengungkap perkara bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek maksimal Rp3,6 triliun. Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan vendor tertentu, termasuk PT PCS, untuk penyediaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
KPK menduga EL bersama WER mengondisikan proses pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri. Langkah tersebut diduga membuka jalan bagi PT PCS untuk menjadi penyedia perangkat EDC. Di sisi lain, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG.
Tak hanya itu, DR bersama WER diduga mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom dan sejumlah vendor sehingga proses pengadaan hanya bersifat formalitas. Pada tahap pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah, sementara DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.
KPK menyebut rangkaian dugaan pengondisian pengadaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan proyek digitalisasi SPBU pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi energi nasional. Karena itu, lembaga antirasuah mengingatkan seluruh BUMN agar setiap proses pengadaan barang dan jasa dijalankan sesuai prinsip good corporate governance, dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari benturan kepentingan.










