triggernetmedia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi pemberian dana pinjaman dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) dalam proyek pasokan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020. Akibat perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp38,9 miliar.
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Sementara itu, sisa kerugian negara akan diproses melalui mekanisme persidangan.
Kasubdit IV Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Danny Yulianto, menjelaskan bahwa hakim nantinya akan menentukan besaran denda maupun uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa berdasarkan aset yang dimiliki.
“Nanti saat di persidangan, hakim akan memutus baik dari denda maupun dari aset-aset yang masih dimiliki guna menutupi kerugian negara,” kata Danny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Danny menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Tiga Tersangka
Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA);
- FSN, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS);
- FH, Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, yang saat ini juga berstatus narapidana dalam perkara lain.
Polri menyatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dana Pinjaman Membengkak
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf, menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
Menurut hasil penyidikan, nilai pembiayaan yang semula disetujui sebesar Rp50 miliar justru berkembang menjadi sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan dana.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT Bintang Abadi Sempurna melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana akhir yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan,” ujar Ahmad.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari lemahnya analisis risiko, pencairan dana tanpa dokumen yang sah, minimnya pengawasan, hingga dugaan pemalsuan rekening.
Menurut Ahmad, rangkaian temuan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif.
“Ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam pemberian investasi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pemulihan sektor strategis nasional,” katanya.











