triggernetmedia.com – Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan secara nasional menyusul terus munculnya kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MBG Watch mencatat sedikitnya 43.838 orang menjadi korban dugaan keracunan sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026.
Jumlah tersebut disebut kembali bertambah. Dalam tiga hari sejak 1 September 2026, MBG Watch mencatat sekitar 1.642 korban baru dari empat kejadian keracunan massal yang terjadi di tiga provinsi.
“Bahkan kasus keracunan terus bermunculan dari berbagai daerah. Ini terjadi tepat pada pekan pertama sekolah masuk setelah libur Juli 2026 lalu, pola yang persis sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya selama 20 bulan ke belakang,” ujar Irma Hidayana dari MBG Watch, Jumat (4/9/2026).
Menurut Irma, berulangnya kasus di berbagai daerah menunjukkan persoalan keamanan pangan dalam program MBG tidak lagi dapat dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Berdasarkan catatan JPPI yang dikutip MBG Watch, 43.838 korban dugaan keracunan tersebut tersebar di 36 provinsi.
“Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, ini adalah kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,” tegas Irma.
Dorong Pemerintah Gunakan Instrumen Hukum
Atas kondisi tersebut, MBG Watch meminta pemerintah menggunakan instrumen hukum yang dinilai telah tersedia untuk menangani persoalan keracunan pangan secara lintas sektor.
Koalisi merujuk pada Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 sebagai dasar penetapan KLB keracunan pangan.
Selain itu, MBG Watch menyoroti mekanisme Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Menurut koalisi, aturan tersebut memperkuat peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam menangani kedaruratan keamanan pangan lintas sektor, termasuk keracunan pangan massal dan pangan tercemar.
Aturan tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara BPOM, Bapanas, dan kementerian teknis terkait.
Irma menilai rangkaian kasus MBG memiliki karakteristik keracunan massal, terjadi berulang, melibatkan berbagai provinsi, serta berlangsung dalam rantai pasok yang berkaitan dengan program pemerintah.
“Selama status darurat tidak ditetapkan, tidak ada kewajiban hukum untuk penghentian rantai pasok yang terbukti berbahaya, tidak ada mobilisasi sumber daya lintas sektor, tidak ada komando tunggal, dan tidak ada kewajiban publikasi data,” katanya.
Minta MBG Dihentikan dan Data Dibuka
MBG Watch meminta pemerintah daerah mengambil langkah terkait penetapan KLB maupun status kedaruratan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koalisi menilai penetapan status tersebut bukan hanya menyangkut aspek hukum dan kesehatan, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.
“Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG,” tegas Irma.
Selain mendesak penetapan KLB nasional dalam waktu 7×24 jam, MBG Watch meminta pemerintah menghentikan program MBG beserta seluruh ekspansinya.
Koalisi juga mendesak pembubaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan BGN, pembukaan seluruh data kasus dugaan keracunan, serta pengusutan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Tak hanya itu, pemerintah diminta memastikan biaya perawatan, pemulihan, dan kompensasi bagi keluarga korban.










