triggernetmedia.com – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan dilakukan Tim 9 Kejagung dan menghasilkan sekitar 50 pertanyaan yang harus dijawab Febrie.
Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia baru keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 20.56 WIB dengan mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda.
Kedua tangan Febrie tampak terborgol. Ia kemudian langsung masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu sejak siang.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan penyidik.
“Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis malam.
Status Pemeriksaan Berubah
Febri mengatakan terdapat perubahan kapasitas pemeriksaan terhadap Febrie. Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima pihaknya, Febrie semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, Febrie justru diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya pemanggilan sebagai saksi, tapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Febri.
Meski status pemeriksaannya berubah, Febri menyebut kliennya tetap bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
“Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” lanjutnya.
Febri memastikan Febrie tetap siap memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya kembali dibutuhkan dalam proses hukum.
“Tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” katanya.
Ia juga menyatakan tim kuasa hukum siap mengikuti proses selanjutnya apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji dalam persidangan.
Terkait Empat Sprindik Lanjutan
Pemeriksaan Febrie berkaitan dengan pengusutan empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan yang ditangani Kejaksaan Agung setelah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dialihkan dari penyidik gabungan Polri.
Dalam perkara tersebut, Febrie telah dijerat dalam dugaan TPPU terkait emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Ia juga tersangkut dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Sementara itu, dua sprindik lainnya berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel dan perkara batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout. Kedua perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Selain Febrie, Kejagung telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sedangkan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.










