triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa siapa pun yang dinilai mengetahui dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang perkara yang sedang disidik.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Kepala BGN Nanik Sudaryato Deyang.
Menurut Syarief, status saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
“Tidak semua saksi itu terlibat dalam tindak pidana. Tapi siapapun yang mengetahui dan kami anggap perlu diperiksa, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidik menduga para tersangka menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra pelaksana program. Kejagung juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.











