triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Rabu (4/6/2026).
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dinukil dari suara.com, di kompleks Kejagung menunjukkan Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ketiganya kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Penahanan dilakukan di tengah penyelidikan yang masih berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga melanjutkan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta.
Sejumlah penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus terlihat kembali mendatangi kantor BGN pada Rabu sore. Mereka memasuki gedung tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN sejak dini hari. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lantai sebelum difokuskan pada area ruang pimpinan lembaga tersebut.
Penahanan dan penggeledahan berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan pimpinan BGN.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.




