triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun dan terealisasi Rp2,15 triliun atau 99,56 persen. Sementara belanja daerah yang ditargetkan Rp2,20 triliun terealisasi Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.
Edi mengatakan, berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, Pemerintah Kota Pontianak mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp138,87 miliar.
Menurut dia, SiLPA tersebut berasal dari perpanjangan pekerjaan konstruksi pada sejumlah proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ujarnya.
Edi menegaskan capaian opini WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Ia meminta kualitas pengelolaan keuangan terus ditingkatkan agar program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengapresiasi capaian opini WTP ke-15 tersebut. Menurut dia, laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Setelah penyampaian raperda, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota sebelum memasuki tahapan berikutnya.




