triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan penerimaan pajak daerah pada 2025 meningkat signifikan, salah satunya ditopang oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari target Rp107,36 miliar, penerimaan opsen PKB dan BBNKB mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” kata Amirullah saat sosialisasi pajak daerah di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, salah satu faktor pendukung capaian tersebut adalah layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) yang mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan evaluasi 2025, program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Pada 2026, waktu pelayanan GOKATAN diperpanjang menjadi tiga hari.
Selain itu, Amirullah juga menyoroti penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar.
Untuk 2026, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp40 miliar atau meningkat sekitar 5,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara target PBB-P2 Kecamatan Pontianak Barat mencapai Rp4,91 miliar.
Amirullah berharap masyarakat semakin aktif memenuhi kewajiban membayar pajak daerah guna mendukung pembangunan Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak juga memberikan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan terhadap program penyediaan perumahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.




