triggernetmedia.com – Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI menyepakati perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dalam rapat evaluasi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menjaga produktivitas legislasi.
“Saya kira cukup sudah, kita telah melakukan evaluasi. Tidak apa-apa jika dilakukan setiap tiga bulan,” ujarnya dalam rapat.
Salah satu keputusan penting adalah perubahan status sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dari usul pemerintah menjadi inisiatif DPR. Di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, DPR juga menyepakati perubahan nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
Dalam rapat tersebut, Baleg memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dan satu RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam daftar prioritas 2026. Beberapa di antaranya meliputi RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, serta perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baleg juga merapikan penamaan sejumlah RUU, termasuk RUU Pelelangan yang disederhanakan nomenklaturnya.
Seluruh hasil kesepakatan akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.











