triggernetmedia.com – Pemerintah memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dengan membentuk satuan tugas gabungan guna mencegah praktik keberangkatan non-prosedural. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya warga negara Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi.
Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, terutama di titik-titik keberangkatan jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, sinergi antarlembaga diperlukan agar pengawasan berjalan lebih menyeluruh. Selain itu, pemerintah juga akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur berangkat tanpa prosedur resmi.
“Pengawasan akan diperketat, termasuk di bandara, untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, praktik haji non-prosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan hukum serta mengancam keselamatan jemaah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia. Pemerintah tidak ingin ada jemaah yang terlantar akibat tidak memenuhi persyaratan masuk ke Arab Saudi.
Sementara itu, Polri menyatakan akan melakukan langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap pelaku praktik haji ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan tertib.




