triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi tata kelola pemerintahan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pola kerja ASN kini disesuaikan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH guna mendorong pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Meski demikian, unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Unit strategis seperti kesehatan, kebencanaan, kependudukan, dan perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN di luar layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH dengan batas maksimal 50 persen setiap Jumat, dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan tidak menurun.
Sementara itu, pejabat struktural eselon II dan III serta layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas, rumah sakit, dan dinas teknis, tetap menjalankan WFO. Adapun pejabat fungsional diperbolehkan WFH sesuai kebutuhan tugas.
Edi menegaskan, kebijakan ini masih bersifat fleksibel dan akan dievaluasi secara berkala setiap bulan.
“Tujuan utama adalah efisiensi, baik dari penggunaan bahan bakar maupun energi listrik, tanpa mengurangi kualitas layanan publik,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, penerapan WFH didukung sistem absensi digital yang memungkinkan pelacakan lokasi ASN saat melakukan presensi.
Pelanggaran terhadap aturan, seperti ketidaksesuaian lokasi kerja atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk potensi pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, Pemkot Pontianak juga mendorong pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi kerja.
“Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada wali kota,” tutup Edi.




