triggernetmedia.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia menyusul temuan penyalahgunaan liquid vape sebagai media peredaran narkotika.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam paparannya, Suyudi mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya hingga narkotika golongan berat.
“Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung sintetis cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate,” ujarnya.
Ia menjelaskan, etomidate merupakan obat bius yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Suyudi, tren penyalahgunaan narkotika semakin kompleks dengan munculnya New Psychoactive Substances (NPS). Secara global, terdapat lebih dari 1.300 zat psikoaktif baru, dengan sekitar 175 jenis di antaranya telah terdeteksi di Indonesia.
“Ini menjadi tantangan serius dalam pemberantasan narkoba,” katanya.
BNN menilai, vape kini tidak hanya digunakan sebagai produk konsumsi nikotin, tetapi juga sebagai media baru untuk penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pelarangan terhadap perangkat tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan peredarannya.
Suyudi juga mencontohkan sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah lebih dahulu melarang vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
Ia mengibaratkan vape sebagai alat bantu konsumsi, serupa dengan bong pada penggunaan sabu.
“Jika medianya diputus, maka peredaran zat di dalamnya juga dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.




