triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama aparatur Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Laut, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan waterfront, Jumat (3/4/2026).
Selain lapak PKL, petugas juga menertibkan pakaian warga yang dijemur di pagar kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinstruksikan pemerintah pusat.
“Lapak atau meja milik PKL kami tempatkan di bawah atau di luar pagar waterfront karena keberadaannya mengganggu kenyamanan pengunjung,” ujar Sudiyantoro.
Ia juga meminta warga tidak lagi menjemur pakaian di pagar kawasan waterfront karena dinilai merusak keindahan, terutama bagi wisatawan yang berkunjung.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga terkait pentingnya menaati aturan.
Camat Pontianak Selatan, Wulanda Anjaswari, menegaskan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban sekaligus memperindah kawasan waterfront sebagai ruang publik.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat rekreasi warga, tetapi juga destinasi wisata yang perlu dijaga kebersihan dan kerapihannya.
“Tujuannya agar warga tetap nyaman beraktivitas dan kawasan ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk wisata dan olahraga,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan estetika kota.
Pemerintah setempat akan terus melakukan sosialisasi secara persuasif kepada warga dan pedagang dengan pendekatan humanis agar tetap dapat beraktivitas tanpa melanggar aturan.











