triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda keterlambatan pelaporan maupun bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menetapkan periode dispensasi mulai 31 Maret hingga 30 April 2026.
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” demikian dikutip dari pengumuman DJP, Jumat (3/4/2026).
Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem, sehingga DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode tersebut. Apabila STP telah diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, DJP memastikan keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi tidak akan berdampak pada status kepatuhan wajib pajak. Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) tetap dipertahankan.
Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 10.653.931 SPT telah disampaikan.
Rinciannya meliputi 9.315.880 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.116.703 dari nonkaryawan, serta 219.161 SPT badan dalam rupiah dan 164 SPT badan dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Dengan kebijakan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan pajak masyarakat dapat terus meningkat hingga akhir April 2026.




