Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Proses Hukum Penetapan Tersangka oleh KPK

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Maret 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima setelah menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang jumlahnya nihil,” kata Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didukung setidaknya dua alat bukti yang sah.

Dalam persidangan praperadilan, hakim hanya menilai aspek formil dari proses penetapan tersangka, yakni apakah penyidik memiliki bukti yang cukup.

Berdasarkan penilaian tersebut, hakim menyimpulkan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Keduanya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi hingga 12 Agustus 2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai sekitar Rp622 miliar.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # korupsi kuota hajibadan pemeriksa keuanganIshfah Abidal Azizkerugian negara Rp622 miliarkomisi pemberantasan korupsiMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPengadilan Negeri Jakarta Selatanpraperadilan tersangkaSulistyo Muhammad Dwi Putroyaqut cholil qoumas
Previous Post

Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Berlebihan dalam Pembelian BBM

Next Post

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Tunai bagi Warga Rentan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Tunai bagi Warga Rentan

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Tunai bagi Warga Rentan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026

Recent News

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development