triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima setelah menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang jumlahnya nihil,” kata Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menilai penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didukung setidaknya dua alat bukti yang sah.
Dalam persidangan praperadilan, hakim hanya menilai aspek formil dari proses penetapan tersangka, yakni apakah penyidik memiliki bukti yang cukup.
Berdasarkan penilaian tersebut, hakim menyimpulkan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Keduanya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi hingga 12 Agustus 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai sekitar Rp622 miliar.




